SMK Mandiri Kota Bekasi Kecam Berita Hoaks Catut Nama Sekolah
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – SMK Mandiri Kota Bekasi kecam adanya informasi lowongan kerja mengatasnamakan sekolah tersebut dengan mengatakan jika berita itu adalah hoaks.
Diketahui bahwa beredar lowongan kerja dari PT Unilever dengan mencatut nama SMK Mandiri Kota Bekasi sebagai tempat untuk dilaksanakan tes.
Terkait hal itu Duta Hukum dan HAM Jawa Barat SMK Mandiri Kota Bekasi mengecam keras atas Berita Hoax yang mengatas namakan sekolah kami yang menyebabkan citra nama baik sekolah menjadi kurang baik, Sabtu (04/03/2023).
BACA JUGA:400 Siswa di Kecamatan Medan Satria Ikuti kegiatan PAI
SMK Mandiri Kota Bekasi TIDAK PERNAH bekerjasama dengan PT. UNILEVER dalam menyelenggarakan Lowongan Pekerjaan.
Kami selaku Duta Hukum dan HAM akan mencari tahu siapa dalang dibalik mengshare Berita HOAX tersebut yang mengakibatkan ke tidak nyamanan dan membuat citra nama baik sekolah kami menjadi kurang baik.
BACA JUGA:6 Remaja Berhasil Dibekuk Polisi di Kota Bekasi, Aksi Tawuran Tak Ada Habisnya
Penyebaran Berita Hoaks dapat dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut ;
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Meminta Pedagang Tunda Bayar Angsuran Pasar Cibitung
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Harapan kami untuk kedepannya semoga tidak terulang kembali Berita-berita Hoax yang menimbulkan ketidak nyamanan masyakarat bagi yang melihat, mendengar dan membacanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: